Bagaimana apabila Kartu Keluarga (KK) masa terbitnya kurang dari satu tahun dikarenakan ada perubahan anggota keluarga?
Kartu Keluarga (KK) yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.